Home KRIMINAL 47 Jenis Produk Tanpa Izin Edar dan Kedaluwarsa Dimusnahkan, BBPOM Ingatkan Distributor...

47 Jenis Produk Tanpa Izin Edar dan Kedaluwarsa Dimusnahkan, BBPOM Ingatkan Distributor Lebih Teliti

0
Pemusnahan 47 jenis produk yang tidak memiliki izin edar dan kadaluwarsa dimusnahkan.

BERAU – Sebanyak 47 jenis produk tanpa izin edar dan kedaluwarsa dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau serta pelaku usaha terkait, pada Jumat (21/3/2025). Pemusnahan dilakukan untuk menjamin keamanan produk yang beredar di masyarakat.

Produk yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis makanan, minuman, hingga obat-obatan yang ditemukan selama proses pengawasan rutin.

Kepala BBPOM Samarinda, Sem Lapik, menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan di 10 titik distribusi di Kabupaten Berau, termasuk di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD).

“Kegiatan pengawasan ini rutin kami lakukan setiap tahun, untuk memastikan produk-produk yang dijual aman dan layak dikonsumsi masyarakat,” jelas Sem Lapik.

Sebelum tindakan pemusnahan dilakukan, BBPOM bersama Dinkes Berau terlebih dahulu memberikan pembinaan dan arahan kepada para pelaku usaha mengenai tata cara distribusi pangan yang baik.

Hal ini bertujuan agar pelaku usaha lebih teliti dalam memastikan produk yang mereka edarkan memiliki izin edar dan tidak kedaluwarsa.

“Mereka wajib melakukan pengecekan berkala terhadap produk yang dijual, agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Sem Lapik.

Ia juga mengingatkan bahwa distributor dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memperhatikan izin edar produk, terutama untuk produk-produk baru. Pemerintah Kabupaten Berau, melalui DPMPTSP, Dinkes, dan BBPOM, disebut telah melakukan pendampingan bagi industri rumah tangga terkait perizinan tersebut.

“Kami berharap OPD terkait terus mendukung pengembangan UMKM, khususnya produk-produk industri rumah tangga, dengan pendekatan jemput bola,” tambahnya.

Sem Lapik menegaskan, semua distributor harus memastikan bahwa produk yang didistribusikan aman, legal, dan tidak merugikan masyarakat.

“Pastikan produknya punya izin edar yang sah,” pungkasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version