BERAU – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng citra pemerintahan kampung di Kabupaten Berau.
Kepala Kampung Long Suluy, Kecamatan Kelay, berinisial NO (32), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah diamankan bersama suaminya, JM (37), atas dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan keduanya dilakukan oleh jajaran personel Polsek Segah pada Selasa (18/3) lalu.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tentram Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi dari kepolisian terkait penangkapan NO.
DPMK pun segera mengambil langkah tegas dengan memproses pemberhentian sementara jabatan yang bersangkutan.
“Tim penyelesaian masalah kampung di Kabupaten Berau sudah kami kerahkan untuk menangani persoalan ini,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung, Pihaknya akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung Long Suluy.
“Ini dilakukan karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun masih menunggu keputusan hukum tetap,” ujarnya, Senin (24/3/2024).
Tentram menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala kampung di Berau. Ia mengingatkan bahwa seorang kepala kampung seharusnya menjadi panutan di masyarakat, bukan malah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap para kepala kampung bisa menjadi contoh yang baik dalam menjaga ketertiban dan kesehatan lingkungan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DPMK Berau akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Terkait perkara ini, kita tunggu proses hukumnya seperti apa. Yang jelas, kami sudah menurunkan tim untuk menangani persoalan di Kampung Long Suluy,” pungkasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan