Oleh: Ira Kencana, SE
Anggota Bawaslu Kabupaten Berau
Hajatan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah memasuki babak 12 besar. Di mana dari 12 calon peserta yang lolos seleksi, ada tiga kandidat perempuan.
Yakni Ana Siswanti Rahayu dengan nomor peserta seleksi 0030 asal Samarinda, Farida Asmauanna dengan nomor peserta seleksi 0028 asal Balikpapan, dan Ulfa Jamilatun Farida dengan nomor peserta seleksi 0058 asal Kutai Timur (Kutim).
Sebagai kaum perempuan, tentunya kami merasa bangga Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Provinsi Kaltim bekerja dan menetapkan para kandidat dengan seleksi yang ketat dengan penuh integritas, kapabilitas dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas dalam menentukan kandidat yang dinyatakan lolos seleksi ke tahap selanjutnya.
Tentunya banyak harapan dari kaum perempuan Provinsi Kaltim, khususnya kepada Timsel Bawaslu Provinsi Kaltim dalam menjalankan dengan sebaik-baiknya tugas dan tanggung jawabnya agar memperhatikan keterwakilan perempuan.
Hal ini sebagaimana telah diamanahkan dalam regulasi perundang-undangan, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% merupakan hal yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Hal ini juga diatur pada pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 atau 11 UU No 7 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Besar harapan kaum perempuan di Provinsi Kaltim atas kerja Timsel benar-benar dapat dijalankan sebagaimana yang diamanahkan tanpa tekanan atau intervensi (titipan dari pihak-pihak manapun di luar keputusan Timsel) dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Regulasi ini dibuat tentulah untuk ditaati bukan diingkari!
Saya ucapkan selamat kepada 3 perempuan kandidat pimpinan Bawaslu Provinsi Kaltim yang telah lolos 12 besar dan akan kita kawal sampai tuntas seluruh tahapan seleksi. (**)