Home POLITIK Gugatan Paslon 01 Ditolak MK, KPU Berau Tetapkan Pemenang Pilkada 2024 pada...

Gugatan Paslon 01 Ditolak MK, KPU Berau Tetapkan Pemenang Pilkada 2024 pada 25 Februari

0
Paslon 02 Sri Juniarsih dan Gamalis akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Berau 2024.

TANJUNG REDEB – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUkada) 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01 Madri Pani-Agus Wahyudi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau akan segera menetapkan pemenang Pilkada 2024 pada Selasa (25/2/2025) malam.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menyatakan bahwa pihaknya telah menyimak putusan MK dan akan segera menindaklanjutinya dengan menggelar rapat pleno penetapan pemenang.

“Kami sudah dengar putusannya. Apapun itu, adalah yang terbaik. Selanjutnya, kami akan menggelar rapat kerja untuk mengatur pleno penetapan pemenang pada Selasa malam,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Berau akan mengundang seluruh Paslon beserta tim suksesnya. Rapat pleno rencananya akan berlangsung di Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb.

“Sesuai tahapan, pleno penetapan pemenang Pilkada harus dilakukan maksimal tiga hari setelah adanya putusan Hakim MK terkait PHPUkada,” jelasnya.

Untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama proses pleno, KPU Berau juga akan berkoordinasi dengan pihak keamanan.

“Unsur keamanan pasti akan dilibatkan guna menjaga ketertiban dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version