BERAU – Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengingatkan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di Kabupaten Berau untuk memperhatikan legalitas organisasi, termasuk proses pelantikan resmi dan kepemilikan Surat Keputusan (SK) kepengurusan.
Menurutnya, hal tersebut penting karena berkaitan langsung dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait organisasi kepemudaan.
Gamalis menjelaskan, regulasi nasional mengatur batas usia anggota organisasi kepemudaan berada pada rentang 16 hingga 30 tahun. “Organisasi kepemudaan itu memang diatur, usia anggotanya antara 16 sampai 30 tahun,” ujarnya.
Meski begitu, ia menyebut pemerintah pusat masih memberikan ruang diskresi khusus bagi pengurus organisasi di tingkat pusat dengan batas usia yang lebih longgar. “Kalau yang di tingkat pusat itu ada diskresi sampai usia 40 tahun,” katanya.
Selain itu, ia juga mengapresiasi perkembangan aktivitas generasi muda di Berau yang dinilainya semakin aktif dan produktif.
Ia melihat banyak anak muda mulai terlibat dalam berbagai kegiatan positif, terutama di sektor usaha dan ekonomi kreatif. Kondisi itu dianggap menjadi sinyal baik bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah.
Keterlibatan pemuda dalam pengembangan UMKM, kata dia, mampu membuka peluang usaha baru sekaligus membantu perputaran ekonomi lokal. “Anak-anak muda sekarang banyak yang mulai bergerak di bidang UMKM. Saya kira ini cukup membantu masyarakat dan berdampak baik bagi daerah,” tutupnya. (Srn)

