Tak Lagi Fokus KAT, Dinsos Berau Kawal Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai mengubah arah kebijakan dalam pemberdayaan masyarakat adat. Jika sebelumnya perhatian lebih banyak diarahkan pada penanganan Komunitas Adat Terpencil (KAT), kini fokus bergeser ke percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Perubahan kebijakan tersebut dilakukan setelah pemerintah menilai tidak ada lagi kelompok masyarakat di Berau yang hidup dalam kondisi terisolasi atau berada di luar jangkauan sistem administrasi pemerintahan. Seluruh komunitas yang sebelumnya masuk kategori KAT kini telah terdata dan terintegrasi dalam pelayanan pemerintahan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi, mengatakan perubahan orientasi ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, tantangan saat ini bukan lagi menghubungkan masyarakat adat dengan layanan negara, melainkan memastikan keberadaan mereka diakui secara hukum.

“Status Komunitas Adat Terpencil sudah tidak lagi relevan karena seluruh kelompok masyarakat sudah masuk dalam sistem pemerintahan. Sekarang arah kebijakan kami lebih kepada pengakuan Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses tersebut telah berjalan di sejumlah wilayah, salah satunya Kampung Dumaring yang saat ini sedang memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan substansi sebagai bagian dari proses pengakuan MHA.

Dalam tahapan tersebut, Dinsos memiliki peran melakukan identifikasi, verifikasi, dan memberikan pengakuan awal terhadap kelompok masyarakat adat. Tahapan ini menjadi fondasi penting sebelum proses berlanjut ke instansi teknis lainnya yang memiliki kewenangan menetapkan hak-hak adat secara lebih luas.

“Legalitas awal dari pemerintah daerah menjadi pintu masuk. Setelah itu, barulah proses terkait hak ulayat, hutan adat, maupun aspek hukum adat lainnya diproses oleh kementerian atau instansi teknis sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Iswahyudi menegaskan, pengakuan MHA tidak hanya bersifat administratif. Status tersebut juga menjadi dasar hukum bagi masyarakat adat untuk memperoleh perlindungan terhadap wilayah kelola, pelestarian budaya, hingga akses terhadap berbagai program pemerintah.

Dengan adanya pengakuan resmi, pemerintah berharap masyarakat adat memiliki posisi yang lebih kuat dalam mempertahankan identitas budaya sekaligus memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.

Selain itu, langkah ini juga dinilai mampu meminimalkan potensi konflik yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan maupun sumber daya alam, karena keberadaan masyarakat adat telah memiliki legitimasi yang jelas di mata hukum.

Dirinya optimistis percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat akan menjadi landasan penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif.

“Tidak hanya menjaga keberlangsungan budaya lokal, tetapi juga memastikan masyarakat adat memperoleh hak atas ruang hidup, perlindungan hutan adat, serta akses terhadap jaminan sosial dan program pemberdayaan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (SRN)

BERITA POPULER