BERAU – Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual, Asrin (25), kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (28/4/2026).
Sidang kali ini berlangsung secara tertutup dengan menghadirkan agenda pemeriksaan terdakwa setelah yang bersangkutan tidak mengajukan saksi meringankan sebagaimana dijadwalkan sebelumnya.
Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menjelaskan bahwa jalannya persidangan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
“Terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya terkait tindakan cabul terhadap sejumlah korban. Berdasarkan keterangannya di hadapan majelis hakim, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali terhadap beberapa korban yang berbeda.
“Pengakuan terdakwa menyebutkan perbuatan dilakukan terhadap Anak Korban 1 sebanyak empat kali, Anak Korban 2 satu kali, serta satu orang saksi dewasa, yang seluruhnya terjadi di wilayah Kabupaten Berau,” jelas Agung.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah pengakuan terdakwa yang menyebut dirinya pernah menjadi korban kekerasan seksual pada masa lalu. Ia mengaku mengalami kejadian tersebut saat masih duduk di bangku sekolah dasar.
Menurut keterangan di persidangan, peristiwa itu terjadi ketika terdakwa diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang mahasiswa yang tengah menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di daerah tempat tinggalnya saat itu.
Selain itu, jumlah korban dalam perkara ini diduga lebih banyak dari yang terungkap di persidangan. Dari informasi yang disampaikan, jumlah korban bisa mencapai hingga delapan orang, meskipun hanya tiga orang yang sejauh ini berani melaporkan dan memberikan keterangan.
“Jumlah korban diperkirakan lebih dari tiga orang, bahkan bisa sampai delapan orang. Namun, yang berani speak up baru tiga orang,” tambahnya.
Dalam persidangan juga terungkap latar belakang terdakwa yang cukup aktif di kegiatan sosial. Ia diketahui pernah terlibat dalam berbagai aktivitas kepemudaan dan kepariwisataan di Kabupaten Berau sejak 2018, termasuk sebagai pembina pramuka serta pernah menyandang gelar duta di tingkat daerah hingga provinsi.
“Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum,” pungkasnya.

