BERAU – Ambisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menjadikan sektor pariwisata sebagai motor baru pertumbuhan ekonomi masih menghadapi tantangan besar.
Meski memiliki destinasi wisata bahari berkelas dunia, investasi di sektor tersebut belum mampu berkembang maksimal akibat rumitnya regulasi perizinan kawasan perairan yang melibatkan kewenangan pemerintah daerah, provinsi hingga pusat.
Persoalan itu kini menjadi perhatian serius Pemkab Berau. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah daerah akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta kementerian terkait untuk mencari solusi atas tumpang tindih regulasi yang selama ini menghambat masuknya investor.
Langkah tersebut dinilai mendesak, mengingat Kabupaten Berau tengah membidik target investasi sebesar Rp8 triliun pada tahun ini. Angka tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibanding target tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp4,5 triliun, menyusul capaian realisasi investasi Berau yang meningkat hingga 197 persen pada tahun lalu.
Kepala DPMPTSP Berau, Nanang Bakran, mengatakan secara umum tren investasi di Berau menunjukkan perkembangan yang positif. Pertumbuhan tidak hanya berasal dari sektor pertambangan, tetapi juga mulai merambah sektor-sektor potensial lainnya.
Di antara berbagai sektor tersebut, pariwisata bahari dinilai memiliki prospek paling besar sebagai penopang ekonomi masa depan. Berau memiliki kekayaan alam yang telah dikenal hingga mancanegara, mulai dari gugusan Kepulauan Derawan, Pulau Maratua, Kakaban hingga Sangalaki yang menjadi magnet wisatawan domestik maupun internasional.
Sayangnya, potensi besar tersebut belum sepenuhnya mampu diterjemahkan menjadi investasi karena masih terbentur persoalan kewenangan pengelolaan ruang laut.
“Yang menjadi kendala masih terkait batasan kewenangan pada regulasi perairan. Perizinannya memang menjadi tantangan. Tetapi kami terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Nanang, kepastian regulasi menjadi kebutuhan utama bagi para investor. Tidak sedikit calon penanam modal yang tertarik membangun fasilitas wisata di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil Berau, namun akhirnya menunda rencana investasinya karena belum adanya kejelasan mengenai proses perizinan.
Karena itu, DPMPTSP Berau akan mendorong sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Harapannya, proses perizinan investasi di kawasan perairan dapat menjadi lebih sederhana tanpa mengabaikan aspek konservasi dan keberlanjutan lingkungan.
“Kami berharap nantinya ada sinkronisasi aturan atau kebijakan yang memberikan kepastian hukum kepada investor. Dengan begitu mereka memiliki rasa aman untuk berinvestasi di Berau,” katanya.
Di sisi lain, Pemkab Berau mengaku tidak tinggal diam sambil menunggu penyelesaian regulasi tersebut. Berbagai langkah pembenahan di tingkat daerah terus dilakukan guna menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif.
Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kemudahan investasi dan pemberian insentif bagi pelaku usaha. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan ramah investasi.
Tak hanya aspek regulasi, pemerintah daerah juga mulai membenahi tata kelola destinasi wisata. Upaya itu dilakukan agar ketika investasi besar mulai masuk, pengelolaan kawasan wisata sudah memiliki sistem yang profesional dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Nanang optimistis, apabila persoalan perizinan kawasan perairan dapat diselesaikan, sektor pariwisata akan menjadi salah satu penyumbang investasi terbesar di Berau dalam beberapa tahun mendatang.
“Sektor pariwisata ini sangat menjanjikan. Kita memiliki kawasan wisata yang sudah dikenal dunia. Tinggal bagaimana regulasinya diperjelas dan promosi dilakukan lebih agresif sehingga investor semakin yakin menanamkan modalnya di Berau,” pungkasnya. (*)

