Home POLITIK Pertarungan Sengit di Pilkada Berau, Sri-Gamalis Kalahkan Madri-Agus Hanya Selisih 696 Suara,...

Pertarungan Sengit di Pilkada Berau, Sri-Gamalis Kalahkan Madri-Agus Hanya Selisih 696 Suara, Berikut Hasil Lengkap Pleno KPU Berau

0

BERAU– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau tahun 2024 menjadi salah satu ajang demokrasi yang paling dinamis. Pasangan Sri Juniarsih Mas bersama Gamalis unggul tipis dari pasangan Madri Pani dan Agus Wahyudi dalam hasil rekapitulasi suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Rabu (4/12/2024).

Bertempat di Ballroom Hotel SM Tower, Tanjung Redeb, rekapitulasi dilakukan melalui rapat pleno terbuka sejak Selasa (3/12/2024) pagi hingga selesai pada pukul 01.00 WITA keesokan harinya.

Berdasarkan Model D. Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis, memperoleh 65.590 suara, unggul 696 suara dari Paslon nomor urut 01, Madri Pani dan Agus Wahyudi, yang mengantongi 64.894 suara.

Rincian Suara Per Kecamatan

Kecamatan Madri -Agus  Sri – Gamalis
Kelay 1.637 1.792
Talisayan 3.311 5.030
Sambaliung 12.719 8.731
Segah 3.926 3.902
Tanjung Redeb 15.177 17.266
Gunung Tabur 7.128 7.504
Pulau Derawan 3.486 3.496
Biduk Biduk 1.523 2.483
Teluk Bayur 9.389 6.025
Tabalar 1.740 2.695
Maratua 883 1.070
Batu Putih 2.265 2.614
Biatan 1.710 2.982
Jumlah 64.894 65.590

Paslon nomor urut 02 unggul di 8 dari 13 kecamatan, termasuk Tanjung Redeb, yang merupakan pusat pemerintahan dan memiliki jumlah pemilih signifikan.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan bahwa selama proses rekapitulasi, terdapat beberapa keberatan yang diajukan oleh saksi Paslon nomor urut 01, terutama di 10 kecamatan.

Saksi menyoroti adanya kejadian khusus seperti cacat administrasi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Akibatnya, saksi Madri Pani – Agus Wahyudi memutuskan tidak menandatangani berita acara.

Sebaliknya, saksi Sri Juniarsih – Gamalis menyatakan hasil rekapitulasi telah sesuai dengan hitungan tim internal mereka. Mereka juga memberikan apresiasi kepada penyelenggara Pilkada atas kerja kerasnya dalam memastikan pemilu berjalan lancar.

KPU Berau memberikan waktu 3 hari kepada pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun terdapat keberatan, rapat pleno berjalan kondusif. “Kita berikan waktu penuh untuk saksi Paslon yang keberatan. Ini bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati,” pungkas Budi Harianto.

Pewarta: Tim Redaksi Berau
Editor: Agus S

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version