BERAU – Seorang pemuda berinisial FAA (26) warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, diamankan Satresnarkoba Polres Berau setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Hasil penyelidikan mengarah kepada FAA yang kemudian diamankan sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah Kelurahan Bugis. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya.
“Petugas menemukan 22 paket kecil berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 12,17 gram di rumahnya,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu. Di antaranya satu bundel plastik klip kecil, satu plastik warna putih, satu sendok sabu, tas genggam warna hitam, telepon genggam, hingga satu unit sepeda motor. “Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Polres Berau guna menjalani proses penyidikan,” ujar Agus.
Atas kasus tersebut, FAA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya. (Srn)

