TANJUNG SELOR – Massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat adat penambang tradisional mengelar aksi di Kantor Gubernur Kaltara, Senin (8/6/2026).
Sebelum aksi di Kantor Gubernur, massa lebih dulu berkumpul di Kebun Raya Bundayati, kemudian dilanjutkan dengan longmarch ke Jalan Sengkawit, Jalan Durian hingga lapangan Agathis kemudian dilanjutkan aksi di Kantor Gubernur.
Sebelum aksi dimulai, lebih dahulu massa mengelar ritual adat yang dipercayakan sebagai pegangan masyarakat adat, sebelum ada kegiatan resmi dimulai yang dipercayai setiap kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
Ketua Lembaga Adat Dayak Bulusu, Ignasius Rudi dalam penyampaiannya mengatakan, dalam hal ini masyarakat adat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah terkait dengan mata pencaharian masyarakat yang hari ini sangat sulit.
“Dimana masyarakat kita hampir kehilangan mata pencahrian, maka hari ini kami dari aliansi masyarakat adat penambang tradisional meminta kepada pemerintah untuk memberikan ruang kepada masyarakat. Khusus wilayah pertambangan rakyat dan izin pertambangan rakyat khusus di Kaltara dan Kecamatan Sekatak tentunya,” kata Ignasius Rudi.
Dikatakan, selama ini masyarakat di Kecamatan Sekatak menggantungkan hidupnya dari hasil alam yang ada dan hasil hutan, terutama dalam hal kayu.
Adapun isi tuntutan yang mereka sampaikan pertama, meminta pemerintah untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk bisa bekerja karena melihat kondisi ekonomi masyarakat hari ini yang sangat sulit.
Kedua, meminta kepada pemerintah untuk menerbitkan wilayah pertambangan rakyat kepada masyarakat. Ketiga, mereka meminta warga Sekatak yang ditahan oleh Polda Kaltara.
Keempat masyarakat adat meminta juga kepada pemerintah untuk merevisi seluruh izin hak guna usaha kepada perusahaan, supaya hal ini akan dipertimbangkan karena masyarakat adat ada di dalam IUB perusahaan.
“Dan inilah yang menjadi masalah selama ini, ketika ada perusahaan kita selalu dikriminalisasi, karena melanggar aturan, karena masyarakat ini dianggap pengganggu sebagai hama atau sebagai orang yang tidak memiliki izin. Tentu dalam hal ini juga masyarakat adat bukan tidak sanggup, bukan tidak mau mengurus izin, tetapi berokrasi yang sulit, sehingga masyarakat sulit untuk mengurus proses perizinan,” tegasnya.
Aksi ini melibatkan Lembaga Adat Tidung dari Sekatak, Lembaga Adat Dayak Punan dan gabungan aliansi serta masyarakat Kecamatan Sekatak. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

