spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Harus Pahami Aturan yang Berlaku

 

TANJUNG REDEB – Peraturan yang berlaku dari Pemerintah pusat, provinsi maupun daerah harus dipahami oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya mengungkapkan, yang harus memahami aturan tersebut adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga dan instansi yang ada di lingkup Pemkab Berau.

“Beberapa masalah di daerah ini terkoneksi dengan aturan di pusat, sehingga perlu benar-benar dipahami batas dari aturan daerah maupun pusat. Karena ini nantinya juga berdampak pada kebijakan yang diambil,” jelasnya.

Menurutnya, tanpa adanya pemahaman, maka pekerjaan dan pengawasan yang seharusnya ditangani daerah tidak bisa berjalan maksimal. Bahkan ada yang terkesan dibiarkan hingga mangkrak.

Wendy mengaku terdapat beberapa aturan pusat, provinsi dan kabupaten yang bersifat tidak mutlak, sebab setiap daerah miliki Perda.

“Dalam peraturan itu ada peran pengawasan yang tetap dilakukan pemerintah daerah,” tegasnya.

Kendati demikian, Politikus NasDem ini menegaskan, sudah menjadi tugas dan kewenangan DPRD Berau untuk selalu mengawasi kinerja ASN di semua OPD. Pengawasan itu harus ada dan sifatnya normatif karena diatur dalam undang-undang (UU).

“Jadi jangan ada lagi alasan dengan kalimat bukan kewenangan kita. Sehingga akhirnya bisa mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya. Kami di legislatif bekerja sesuai amanah UU,” pungkasnya. (adv/set)

BERITA POPULER