Home KALTARA MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tarakan, Masyarakat Diminta Bersatu

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Tarakan, Masyarakat Diminta Bersatu

0
Paslon Khairul-Ibnu Saud (KHARISMA) saat mendaftar ke KPU Tarakan. (ADE/MKR)

TARAKAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Putusan perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim, Saldi Isra, Rabu, (5/2/2025).

Menanggapi hal itu, Calon Wakil Wali Kota Tarakan terpilih, Ibnu Saud meminta seluruh pihak untuk menghormati putusan tersebut.

“Tentu kita bersyukur bahwa pada akhirnya sudah ada kepastian dan sistem hukum, kita juga memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menempuh jalur hukum jika ada ketidakpuasan,” ujar Ibnu Saud, Kamis (6/2/2025).

Pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Kaltara ini mengajak seluruh masyarakat bersatu membangun Tarakan.

“Sekarang sudah ada putusannya dan mari kita hormati keputusan MK ini, dengan menjalankannya dan kita harus sama-sama melupakan semua perbedaan dan bersatu untuk kemajuan Kota Tarakan,” harapnya.

Adapun langkah yang dilakukan setelah putusan MK, pihaknya akan melakukan koordinasi terkait persiapan pelantikan yang rencananya dilangsungkan di Jakarta.

Namun, Ibnu Saud tetap menunggu arahan dari Khairul selaku calon Wali Kota Tarakan terkait langkah yang akan diambil.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah lembaga pemantau pemilu yang tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) Indonesia menggugat pasangan nomor urut 1, Khairul-Ibnu Saud (Kharisma) ke MK pada 9 Desember 2024.

Adapun pemohon merupakan Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kaltara yang dipimpin Ambo Tuwo. Kemudian, Tim Advokasi Gerakan Kolom Kosong Tarakan terdiri dari Angga Busra Lesmana, Sulaiman, Andika, Hasbullah, Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, Roni Pahala. Pemohon diwakilkan Ambo Tuo dengan Kuasa Hukum Muklis Ramlan.

Namun gugatan tersebut ditolak MK permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil. Sehingga MK menyatakan permohonan tersebut tidak jelas alias kabur.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version