TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Khairul-Ibnu Saud (Kharisma) sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan 2024.
Rapat pleno penetapan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih, akan digelar KPU di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Kamis malam, (6/2/2025).
Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto menjelaskan, pihaknya mengaku telah mempersiapkan agenda rapat pleno penetapan tersebut.
“Untuk sementara kami juga menunggu hasil rilis dari MK terkait putusan yang dibacakan itu. Karena itu menjadi dasar kami melaksanakan penetapan,” ujar Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto dikonfirmasi Rabu malam, (5/2/2025).
Kata Dedi, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan penetapan, jika Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan gugatan sengketa Pilkada dibatalkan.
Apabila rilis dari MK sudah ada, maka diperintahkan satker yang telah selesai bersengketa, agar segera melakukan rapat pleno penetapan paslon terpilih.
“Biasanya by sistem aja nanti. Hanya saja kalau kita melihat pengalaman yang sudah-sudah kemaren, palingan nanti malam sudah keluar itu rilisnya. Oleh karena itu kami dari KPU sudah menyiapkan secara teknis untuk tempat konsepnya bagaimana kami sudah siapkan semua,” ungkapnya.
Rapat pleno penetapan paslon terpilih merupakan bagian akhir dari tahapan Pilkada. Setelah itu, hasil penetapan pasangan calon akan diteruskan kepada DPRD Kota, untuk dilakukan rapat paripurna kemudian menjadi dasar bagi Kemendagri melakukan pelantikan.
“Hasil penetapan itu paling cepat keesokan harinya, segera kami sampaikan ke DPRD Kota Tarakan untuk mereka melakukan rapat paripurna terlebih dahulu,” pungkasnya.
Dengan ditolaknya permohonan sengketa Pilkada Tarakan, maka pasangan Khairul-Ibnu Saud (Kharisma) tinggal menunggu untuk dilantik yang direncanakan akan berlangsung pada 20 Februari 2025.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam