TANJUNG SELOR – Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi yang terbungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Informasi yang beredar, kepala babi itu ditujukan kepada wartawan tempo bernama Fransisca Christy Rosana alias Cica.
Seperti dikatakan oleh Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra, menduga upaya itu sebagai upaya teror terhadap produk jurnalis medianya.
Menyikapi hal itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bulungan Fathu Rizqil Mufid mengecamnya kejadian itu. Menurutnya, siapapun pihak yang melakukan hal tersebut, adalah bentuk melawan kebebasan pers.
“Pers dalam menjalankan tugasnya, dilindungi undang-undang. Teror yang terjadi di Kantor Tempo, adalah tindakan yang mencoreng demokrasi sekaligus melawan kebebasan pers,” ujarnya.
Kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara dalam menyampaikan informasi kepada publik. Wartawan dalam tugas jurnalistiknya, merupakan bagian dari eksistensi demokrasi.
“Makanya prinsip kemerdekaan pers, memberikan jaminan masyarakat untuk mengetahui, mengkritik, dan mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Tentu berdasarkan atas informasi yang tepat, akurat, dan benar. Sehingga bisa mewujudkan supremasi hukum, hak asasi manusia, dan menghormati kebhinekaan,” jelasnya.
PWI Bulungan ikut mendukung langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh pihak Tempo. Termasuk penjelasan Dewan Pers yang turut mengecam kejadian itu.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan terkait peristiwa itu. Siapapun yang melakukan aksi teror kepada kebebasan pers, harus bertanggungjawab. Jangan sampai ada upaya membungkam pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik,” beber Fathu Rizqil Mufid.
Dia juga menegaskan, teror dalam bentuk apapun, merupakan tindakan pengecut. Apalagi ditujukan kepada pers, sebagai upaya intimidasi.
“Jika ada hal yang dianggap tidak sesuai dalam produk berita yang dihasilkan oleh wartawan, ada langkah aduan sesuai kode etik jurnalistik yang bisa ditempuh. Bahkan bisa lewat jalur sengketa dewan pers hingga jalur hukum. Bukan melakukan tindakan teror, yang justru menunjukkan perilaku yang melawan undang-undang,” tegasnya.
PWI Bulungan berharap, peristiwa tersebut mendapatkan titik terang. Lebih jauh, agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, untuk tetap berperilaku bijak dalam menyikapi setiap kejadian.
“Indonesia adalah negara hukum, dan semua pihak sama di mata hukum. Kami tidak membenarkan adanya tindakan yang melawan hukum, salah satunya tindakan yang melawan kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika