TANJUNG SELOR – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan bersama dengan stakeholder terkait, melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah makan dan minuman menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2025.
Pihaknya mengecek produk pangan yang berkaitan dengan izin edar di Kota Tanjung Selor. Ada sejumlah pusat penjualan di Tanjung Selor yang dilakukan pengecekan seperti di Panen Square, Famili Mart, Terang Jaya dan beberapa lainnya.
Hasilnya ditemukan ada sejumlah makanan dan minuman (mamin) yang tidak memiliki izin edar resmi, tapi dilakukan penjualan sehingga ditertibkan untuk dimusnahkan.
Kepada wartawan, Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Pertama BPOM Tarakan, Rina Sabrina Mashel menyatakan, hasil sidak itu ditemukan ada sejumlah produk pangan yang masih terjual sementara masa berlakunya sudah habis.
Selain itu, juga ada produk Tidak Layak Edar (TIE) kedaluwarsa maupun rusak, sehingga mesti dimusnahkan karena membahayakan ketika dikonsumsi.
“Hasilnya kita temukan ada sejumlah produk mamin yang kedaluwarsa, dan tanpa izin edar. Ini paling banyak yang kita temukan,” ujar Rina sapaan akrabnya saat diwawancarai.
Sejumlah produk pangan yang tidak memiliki izin edar rerata produk berasal dari Negara Malaysia. Kemudian yang kedaluwarsa itu rerata produk Indonesia.
“Kita menilai produk yang kedaluwarsa itu dikarenakan kurang teliti saja, sehingga masih terpajang di rak jualan. Terhadap produk tersebut kita musnahkan,” tuturnya.
Mengenai produk kedaluwarsa, sepengetahuanya ada kesepakatan antara distributor dan pengecer. Skemanya bisa diretur tiga bulan sebelumnya karena itu merupakan kebijakan tiap distributor. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam