TANJUNG SELOR – Aktivitas pemilik bangunan pemotongan unggas di Pasar Induk, bakal ditertibkan pada pekan kedua Januari 2025.
Penertiban itu lantaran aktivitasnya dinilai tanpa izin serta mempengaruhi estetika Pasar Induk. Pemerintah Kabupaten Bulungan, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan memberikan batas waktu hingga 2025, untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri.
Plt Kepala Bidang Perdagangan DKUKMPP Bulungan, Zainal Abidin menyatakan, bahwa bangunan kios tersebut tidak memiliki izin. Hal itu dikarenakan area Pasar Induk tidak diperbolehkan ada aktivitas pemotongan unggas.
“Kita memberikan batas waktu kepada pemilik kios hingga pekan kedua Januari 2025,” ulasnya.
DKUKMPP Bulungan mengaku, telah melakukan sosialisasi ke pedagang mengenai penertiban itu, dan diharapkan tidak ada lagi aktiviktas pemotongan unggas di area Pasar Induk.
Pemerintah Daerah bersama dengan stakeholder terkait masih membicarakan skema pemotongan unggas, dengan menyediakan tempat yang representatif. Sehingga keberadan mereka tetap akan diakomodir. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam