Guru di Berau Terima Tambahan Penghasilan Rp1,25 Juta, Disdik Sebut Sesuai Rekomendasi DPRD

BERAU – Rekomendasi DPRD Berau terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan (Disdik) Berau.

Salah satu poin yang mendapat sorotan adalah peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan pemenuhan sarana prasarana pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, menegaskan bahwa sebagian besar rekomendasi yang disampaikan legislatif telah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Bahkan, untuk aspek kesejahteraan guru, pemerintah daerah telah lebih dulu menjalankan program yang secara khusus memberikan tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Menurut Mardiatul, rekomendasi DPRD tidak hanya menyentuh persoalan kesejahteraan guru, tetapi juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan pemetaan kebutuhan fasilitas pendidikan yang masih memerlukan perhatian.

“Kami hanya disuruh menginventarisir ruang kelas belajar dan kesejahteraan guru, dan itu sudah kita tindaklanjuti semua,” ujarnya.

Ia menjelaskan, inventarisasi tersebut mencakup berbagai kebutuhan dasar sekolah, mulai dari ruang kelas belajar, pagar sekolah, hingga penataan lingkungan dan halaman sekolah. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan skala prioritas pembangunan maupun rehabilitasi sarana pendidikan di Kabupaten Berau.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah satuan pendidikan yang membutuhkan peningkatan fasilitas guna mendukung proses belajar mengajar yang lebih optimal.

Namun demikian, perhatian terbesar tetap diarahkan pada kesejahteraan tenaga pendidik. Mardiatul menilai, peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari dukungan terhadap para guru sebagai ujung tombak pembelajaran di sekolah.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Berau telah menerbitkan regulasi yang memberikan tambahan penghasilan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Melalui aturan tersebut, guru dan tenaga kependidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan dasar berhak menerima tambahan penghasilan dengan nominal tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk semua tingkatan mulai dari pendidikan dasar dan PAUD. Besaran tambahan penghasilan yang diberikan adalah Rp1.250.000 per bulan untuk setiap penerima yang memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Menurut Mardiatul, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan apresiasi kepada tenaga pendidik yang selama ini berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Berau.

Selain membantu meningkatkan kesejahteraan guru, tambahan penghasilan itu juga diharapkan mampu memberikan motivasi bagi tenaga pendidik untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik.

Ia menambahkan, dukungan terhadap dunia pendidikan tidak hanya dilakukan melalui pemberian insentif, tetapi juga melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur sekolah secara bertahap. Dengan kombinasi antara peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan penyediaan fasilitas yang memadai, kualitas pendidikan di Kabupaten Berau diharapkan terus mengalami peningkatan.

“Semua ini bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan layanan pendidikan berjalan lebih baik dan kebutuhan guru maupun sekolah dapat terpenuhi secara bertahap,” pungkasnya. (Ril)

BERITA POPULER