Diskoperindag Berau Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelaku UMKM

BERAU – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau memperkuat perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan sosial sebagai bagian dari keberlanjutan usaha.

Kepala Bidang UMKM dan Koperasi Diskoperindag Berau, Hasyimdian, mengatakan kerja sama tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM maupun pekerja yang berada di lingkungan usaha, mulai dari aktivitas berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. “Tujuan utama kami adalah memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM dan pekerjanya melalui program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka memiliki jaminan apabila terjadi risiko,” ujarnya.

Dikatakannya, manfaat program tersebut telah dirasakan oleh salah seorang pelaku UMKM di Berau yang sebelumnya mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Setelah meninggal dunia, ahli waris peserta menerima santunan sebesar Rp46 juta,” ucapnya.

Ia menilai pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa jaminan sosial memiliki manfaat nyata bagi pelaku usaha dan keluarganya. Oleh karena itu, pemerintah daerah terus mengedukasi masyarakat agar semakin banyak UMKM yang memanfaatkan program tersebut.

Selain Jaminan Kematian (JKM), peserta juga memperoleh perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun.

Pemerintah juga menyiapkan skema khusus bagi pelaku UMKM mandiri agar lebih mudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. “Kami berharap semakin banyak pelaku UMKM yang menyadari pentingnya manajemen risiko sehingga usaha yang dijalankan dapat terus berkembang dengan rasa aman,” pungkasnya. (Srn)

BERITA POPULER