Bupati Berau Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Capai Rp5,07 Triliun

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Senin (29/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih memaparkan secara rinci kinerja pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025, mulai dari realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan hingga posisi aset daerah.

Sri Juniarsih menjelaskan, penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, laporan tersebut menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat melalui DPRD sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

“Laporan keuangan disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan BPK dilakukan dalam dua tahapan, yakni pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci, dengan fokus pada aspek pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

PHOTO 2026 06 29 20 17 56

Dalam laporan realisasi APBD, Sri Juniarsih mengungkapkan target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp5,36 triliun, sementara realisasinya mencapai Rp5,07 triliun atau sekitar 94,48 persen.

Belum tercapainya target pendapatan tersebut disebabkan belum seluruh Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat disalurkan, khususnya dana bagi hasil sumber daya alam.

Di sisi lain, realisasi belanja daerah mencapai Rp5,47 triliun dari pagu anggaran Rp6,04 triliun atau sekitar 90,58 persen. Masih tersisa anggaran belanja sebesar Rp568,97 miliar yang dipengaruhi oleh sejumlah pekerjaan fisik yang belum selesai hingga akhir tahun anggaran serta adanya efisiensi belanja di perangkat daerah.

Kondisi tersebut menyebabkan APBD 2025 mengalami defisit sebesar Rp400,79 miliar. Namun defisit tersebut masih dapat ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang berasal dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp673,43 miliar.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Berau mencatat SiLPA tahun berjalan sebesar Rp272,64 miliar.

Aset Daerah Hampir Rp15 Triliun

Selain realisasi anggaran, Bupati juga memaparkan kondisi neraca keuangan daerah. Hingga 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten Berau tercatat mencapai Rp14,99 triliun.

Aset tersebut terdiri atas aset lancar Rp606,81 miliar, investasi jangka panjang Rp557,91 miliar, aset tetap Rp12,95 triliun, properti investasi Rp268,92 miliar, dan aset lainnya sebesar Rp607,38 miliar.

Sementara kewajiban pemerintah daerah tercatat sebesar Rp42,71 miliar, sehingga nilai ekuitas atau kekayaan bersih daerah mencapai Rp14,94 triliun.

Dalam laporan arus kas, saldo kas pemerintah daerah per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp275,15 miliar.

WTP Jadi Motivasi Tingkatkan Tata Kelola

Sri Juniarsih juga mengungkapkan bahwa laporan keuangan tahun anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Capaian tersebut menjadi opini WTP kesembilan yang diraih secara berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten Berau.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah catatan dari BPK yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, baik terkait pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik dan mampu memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang maksimal,” katanya.

Ia menegaskan keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak lepas dari sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Berau dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.

Atas capaian tersebut, Sri Juniarsih menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi menjaga akuntabilitas keuangan daerah.

Meski berhasil mempertahankan opini tertinggi dari BPK, ia mengakui masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan APBD 2025. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan di masa mendatang.

“Atas segala kekurangan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kami menyampaikan permohonan maaf. Seluruh rekomendasi akan menjadi bahan evaluasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

BERITA POPULER