Home KALTARA Bejat! Kakek 61 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur

Bejat! Kakek 61 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur

0

TARAKAN – Sungguh bejat, seorang kakek berinisial RN berusia 61 tahun di Tarakan nekat mencabuli anak perempuan yang masih berumur 10 tahun.

Aksi bejat itu terungkap setelah korban yang merasa trauma mengadu ke ibunya. Tak terima, keluarga pun langsung melaporkannya kepada Polres Tarakan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah yang berada di Jalan Kusuma Bangsa, pada Sabtu, (7/9/2024).

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasatreskrim AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan, pencabulan itu terjadi pada Sabtu (28/8/2024) sore, saat korban tengah membakar sampah di belakang rumahnya. Pelaku yang saat itu tak tahan melihat tubuh korban langsung melakukan pencabulan.

“Seketika pelaku pun timbul nafsu saat korban memegang lengan pelaku, dan saat itu juga pelaku langsung mencabuli korban,” kata Randhya dalam keterangan pers rilisnya, Senin (9/10/2024).

Korban diketahui masih berusia 10 tahun, rumah pelaku dan korban berdekatan, sehingga sering melihat keberadaannya. Pengakuan korban, dirinya telah dicabuli lebih dari sekali.

“Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, paling lama 15 Tahun Kurungan Penjara,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version