TARAKAN – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Tarakan. Kali ini dilakukan seorang pria berinisial MN (21) yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.
Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasatreskrim AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan, aksi bejat itu dilakukan pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 13.30 WITA, saat korban hendak pulang sekolah tiba-tiba didatangi oleh pelaku MN.
Pelaku kemudian meminta korban menemaninya mencari alamat rumah seseorang untuk mengambil paket. Untuk membujuknya, korban diiming-imingi uang sebesar Rp 50 ribu.
“Kemudian pelaku mengajak korban menggunakan sepeda motor berkeliling dari Jalan Yos Sudarso sampai ke Jalan Damai Bhakti Waduk Persemaian,” kata Randhya dalam keterangan pers rilisnya, Senin (9/10/2024).
Sesampainya di lokasi tersebut, pelaku pun langsung melakukan aksi pencabulannya di atas motor. Korban sempat memberontak, namun tak kuasa melawan karena adanya paksaan dari pelaku. Setelah melakukan aksi bejat itu, pelaku mengantar korban ke rumahnya.
Randhya mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula saat korban melaporkan aksi pencabulan itu kepada salah satu temannya.
“Temannya langsung melaporkan kepada keluarga dan keluarganya melaporkan kepada polisi,” terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada 5 September 2024 di Jalan Gajah Mada sekira Pukul 19.30 WITA.
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak mengenal korban. Pelaku juga mengatakan bahwa aksi pencabulannya itu dilakukan secara random. Korban merupakan pelajar SMP dan masih berumur 14 tahun.
“Korban diiming-imingi uang Rp 50 ribu,” ungkap Randhya.
Pelaku kini diamankan polisi dan terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam