Wali Kota Tarakan Keluarkan Aturan Ramadan, Warga Diminta Patuh

TARAKAN –Wali Kota Tarakan, Khairul meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran (SE) yang berisikan beberapa imbauan selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Tarakan nomor 400/83/KESRA tentang ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, yang dikeluarkan pada 1 Maret 2025.

Lewat surat edaran tersebut, dia menegaskan, bahwa tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, karaoke, dan yang sejenisnya wajib tutup mulai H-2 sebelum Ramadan sampai dengan dua hari setelah Idulfitri.

Kemudian, restoran, rumah makan, dan cafe yang berjualan di siang hari diimbau untuk memasang tirai penutup. Demi menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan puasa.

Khairul mengharapkan peran serta masyarakat, untuk menjaga ketertiban umum. Sementara untuk pemilik atau pengelola rumah permainan ketangkasan bola billiard, hanya buka dari pukul 09.00 – 16.00 WITA.

Selanjutnya, sesuai Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Ketertiban dan Keindahan, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang membahayakan dan ketertiban umum, seperti membuat dan memperdagangkan jenis petasan dan kembang api.

Kata Khairul, bagi yang mengindahkan Surat Edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengawasan terhadap Surat Edaran tersebut, tidak hanya melalui Satpol PP namun juga dilakukan bersama dengan Forkopimda,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Di kesempatan ini, dirinya mengajak seluruh masyarakat Tarakan khususnya yang beragama Islam untuk mengisi bulan suci Ramadan dengan rajin beribadah dan bersedekah. “Terus yang kedua jaga keamanan dan ketertiban, jangan mencederai Bulan Suci Ramadan dengan hal-hal, perbuatan dan kegiatan yang mencederai kesucian bulan Ramadan,” harapnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

Exit mobile version