BERAU – Kekosongan jabatan kepala dinas di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Berau, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Perikanan, hingga kini masih belum terisi secara definitif.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengungkapkan bahwa saat ini kedua posisi tersebut masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) karena terkendala aturan yang mengatur pengisian jabatan pada masa enam bulan sebelum dan sesudah pelantikan kepala daerah.
“Sesuai ketentuan, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon dan enam bulan setelah pelantikan, belum diperbolehkan melakukan rotasi atau mutasi jabatan. Jadi, sementara ini kita masih isi dengan Plt. Tapi tetap kami upayakan agar bisa segera terisi,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa proses seleksi sudah berjalan hingga tahap akhir. Untuk masing-masing dinas telah terpilih tiga nama calon dalam tiga besar. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Berau tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar bisa melanjutkan ke tahap pelantikan.
“Pada prinsipnya kalau untuk tahapan sudah selesai, cuma memang karena ini masih masa yang ditentukan yaitu enam bulan baru boleh melakukan pelantikan atau rotasi dan mutasi makanya kita masih menunggu itu. Tapi Insyaallah tahapan itu kami persiapkan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun secara regulasi pelantikan baru bisa dilakukan enam bulan setelah pelantikan bupati yang jatuh pada (15/4/2025) lalu, pihaknya tetap mengupayakan agar pengisian jabatan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kalau sesuai dengan tahapan yang normal itu enam bulan setelah pelantikan, kan bupati dilantik tanggal 15 April, otomatis enam bulan setelah itu, tapi kita upayakan lebih cepat,” ucapnya.
Ia berharap, para pejabat yang nantinya terpilih dapat mengemban amanah dan bekerja secara profesional, serta memiliki loyalitas terhadap pimpinan.
“Kita berharap orang yang terpilih nanti bisa mengemban itu dan lebih profesional dalam bekerja serta loyalitas terhadap pimpinan,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan