BERAU – Pelarian tersangka penyebar video asusila yang sempat menghebohkan Kabupaten Berau pada Februari 2025 lalu akhirnya berakhir. Tim Satreskrim Polres Berau berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 28 April 2025.
“Tersangka ditangkap di kosannya,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, Jumat (9/5/2025).
Penangkapan ini tidak berjalan mudah. Menurut Siswanto, tersangka kerap berpindah-pindah tempat persembunyian antara Jember dan Bondowoso. Bahkan, keluarga tersangka pun dinilai tidak kooperatif dalam membantu penyelidikan.
Pihak kepolisian mengandalkan penelusuran aktivitas media sosial tersangka dan pelacakan transaksi keuangan untuk mengungkap keberadaannya.
“Dengan serangkaian penyelidikan, alhamdulillah, kurang lebih tiga bulan kami berhasil menangkap tersangka,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menyebarkan lima video asusila karena sakit hati. Ia merasa dikhianati oleh korban yang disebut menjalin hubungan dengan temannya, padahal mereka saat itu masih berpacaran.
“Modusnya karena sakit hati. Tersangka menyebarkan video karena mengetahui korban pacaran dengan teman sendiri,” terang Siswanto.
Ironisnya, kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SMP. Namun, perekaman video asusila tersebut dilakukan saat korban sudah SMA.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak, serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara,” tutupnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan