UPT PSAD Tegaskan Parkir Elektronik Sesuai Perda, Sistem Langganan Ditawarkan untuk Ringankan Pengunjung

BERAU – Kepala UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), Syaidinoor, angkat bicara terkait polemik penerapan parkir elektronik di PSAD yang sempat menuai aksi protes masyarakat dan pedagang beberapa waktu lalu.

“Sistem itu bukan kebijakan baru, dan itu sudah berjalan sesuai regulasi daerah,” ujarnya.

Dijelaskannya, portal elektronik parkir sejatinya sudah pernah diterapkan sejak 2014–2015. Namun, seiring waktu, sejumlah perangkat mengalami kerusakan sehingga penarikan retribusi sempat kembali dilakukan secara manual.

“Portal ini dulu sudah ada. Pro dan kontra itu hal yang wajar. Sekarang kita hanya mengaktifkan kembali sistem elektroniknya,” katanya.

Saat ini, pemerintah daerah mendorong penyesuaian sistem agar lebih transparan dan tertib, sejalan dengan ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan tersebut, kata dia, mewajibkan setiap pengunjung dan pedagang pasar untuk membayar retribusi parkir.

“Kami di UPT hanya menjalankan penarikan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, UPT PSAD juga menawarkan skema retribusi parkir berlangganan. Di mana, pengguna kendaraan roda dua cukup membayar Rp80 ribu per bulan, sedangkan roda empat Rp100 ribu per bulan, dengan fasilitas keluar masuk area pasar tanpa batas selama masa berlangganan.

“Skema ini sudah diatur dalam perda dan dinilai lebih meringankan, terutama bagi pedagang yang beraktivitas setiap hari,” pungkasnya. (Srn)

BERITA POPULER