Korban penikaman dan perampokan di Gunung Selatan tengah dirawat di rumah sakit. (Ist)

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) baru yang akan mengatur jaminan purna tugas bagi kepala desa. Regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Desa yang baru,  sekaligus menggantikan peraturan lama yang dinilai sudah tidak lagi relevan.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Bulungan, Syarwani, saat menggelar penanaman pohon endemik bersama kepala desa di Kebun Raya Bunda hayati.

Menurutnya, penyusunan Perbup baru merupakan respons atas perubahan regulasi pemerintahan desa, sekaligus menjawab aspirasi para kepala desa terkait kepastian jaminan purna tugas.

“Saya ingin meyakinkan teman-teman semuanya, bahwa berkaitan dengan purna tugas kepala desa akan menjadi bagian yang kita atur dalam Peraturan Bupati Bulungan yang baru. Salah satu substansinya adalah menjamin adanya jaminan purna tugas bagi teman-teman kepala desa,” tegas Syarwani.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan kebijakan pribadi bupati, melainkan implementasi dari amanat Undang-Undang Desa beserta aturan turunannya yang nantinya dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri dan diterapkan di daerah dalam bentuk Peraturan Bupati.

Meski demikian, Syarwani mengatakan pemerintah daerah belum menetapkan besaran nilai jaminan purna tugas tersebut. Namun, mekanisme penganggarannya akan diatur sesuai ketentuan dalam tata kelola dana desa dan alokasi dana desa.

Selain membahas perubahan regulasi, Syarwani juga mengingatkan para kepala desa agar memanfaatkan hasil retret sebagai bekal meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, memperkuat inovasi, serta menyelaraskan pembangunan desa dengan arah pembangunan Kabupaten Bulungan, termasuk melalui program One Village One Product (OVOP) dan penguatan ketahanan pangan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER