BERAU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau masih mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang melibatkan pria paruh baya berusia 52 tahun.
Pendalaman dilakukan untuk menguatkan pembuktian serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengatakan tersangka telah diamankan sejak Jumat (30/1/2026) dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Berau.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman. Kami fokus pada penguatan alat bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka dan korban tidak memiliki hubungan keluarga. Keduanya berkenalan di sebuah warung sembako di Kampung Labanan, Kecamatan Teluk Bayur, tempat korban bekerja.
“Tersangka membujuk korban dengan tawaran pekerjaan dan sejumlah uang agar bersedia ikut ke Tanjung Redeb,” katanya.
Tanpa sepengetahuan pihak keluarga, korban kemudian dibawa tersangka dan tinggal bersama di sejumlah home stay dan kos-kosan di Tanjung Redeb selama kurang lebih satu bulan.
“Tersangka dan korban berpindah-pindah tempat supaya tidak diketahui,” ucapnya.
Disebutnya, korban mengalami kekerasan seksual berulang kali. Awalnya korban menolak, namun karena dijanjikan barang yang diinginkan akhirnya korban menuruti kemauan tersangka.
“Tersangka menggunakan bujuk rayu, janji pemberian barang, serta tekanan psikologis untuk menguasai korban,” bebernya.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban yang kehilangan kontak sejak korban meninggalkan tempat kerjanya melakukan pencarian.
“Keluarga juga sempat melaporkan kasus kehilangan, dan akhirnya korban dan tersangka ditemukan di salah satu warung makan di Tanjung Redeb dan langsung diamankan,” ungkapnya.
Selain itu, Unit PPA Satreskrim Polres Berau masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi serta menelusuri lokasi-lokasi yang sempat disinggahi tersangka dan korban.
“Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Srn)

