BERAU – Proses hukum terhadap Julius, terdakwa kasus pembunuhan istri dan dua anaknya di Kampung Punan Mahakam, masih berlanjut.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb terpaksa menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan lantaran jaksa penuntut umum belum merampungkan berkas tuntutan.
Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari, mengatakan sidang yang semula dijadwalkan pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 13.00 Wita ditunda atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Jaksa menyampaikan bahwa tuntutannya belum siap, sehingga meminta penundaan pembacaan tuntutan,” ujarnya.
Sebagai gantinya, majelis hakim menetapkan sidang pembacaan tuntutan akan kembali digelar pada 18 Februari 2026 mendatang.
Dalam persidangan sebelumnya, Julius sempat memberikan keterangan berbelit-belit saat dimintai penjelasan oleh majelis hakim.
Lila Sari mengungkapkan, terdakwa tidak langsung menjawab secara lugas dan cenderung berputar-putar dalam memberikan keterangan. Namun setelah pemeriksaan berlangsung lebih mendalam, Julius akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
“Terdakwa pada akhirnya mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar,” jelasnya.
Sidang perkara pembunuhan tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Dwi Prabowo dan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. (Srn)

