BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau memberikan peringatan tegas kepada para pedagang pasar yang masih menunggak retribusi. Pasalnya, total tunggakan retribusi pasar kini telah menembus angka lebih dari Rp1,1 miliar dan berpotensi menghambat proses perpanjangan kontrak sewa tahun 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie, mengungkapkan bahwa tunggakan tersebut berasal dari puluhan petak pasar yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya.
Berdasarkan data terbaru, dari 78 petak yang terdata, hanya 42 petak yang telah melunasi retribusi, sementara 36 petak lainnya masih tercatat menunggak.
“Total tunggakan mencapai Rp1.119.837.500. Bahkan ada penyewa yang sama sekali belum pernah membayar sejak awal tahun 2017,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tunggakan itu terakumulasi dalam jangka waktu yang cukup panjang, yakni sejak 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2025. Kondisi tersebut dinilai menjadi beban serius bagi optimalisasi pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar.
Djupiansyah menegaskan, langkah penagihan yang dilakukan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2018.
“Penagihan juga berlandaskan pada kontrak sewa-menyewa antara pedagang dan pemerintah daerah yang diperbarui setiap dua tahun sekali,” bebernya.
Lebih lanjut, sebagai bentuk keberpihakan kepada pedagang, pemerintah daerah sebenarnya telah memberikan sejumlah kemudahan. Salah satunya melalui skema pembayaran angsuran, di mana pedagang diperbolehkan membayar retribusi berjalan ditambah cicilan tunggakan per bulan.
“Kami memberikan kemudahan melalui angsuran. Jika memang ada kendala kemampuan keuangan, pedagang juga bisa mengajukan surat secara resmi agar dicarikan solusi,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyayangkan minimnya respons dari sebagian pedagang. Menurutnya, banyak penyewa petak yang tidak hadir saat diundang dalam pertemuan untuk membahas penyelesaian tunggakan tersebut.
Ia pun mengingatkan, menjelang kontrak sewa tahun 2026, seluruh tunggakan diharapkan sudah dapat diselesaikan. Hal ini penting agar proses administrasi perpanjangan kontrak dapat berjalan lancar tanpa kendala.
“Kami harapkan ada itikad baik. Penyelesaian tunggakan ini menjadi syarat penting agar kontrak ke depan tidak bermasalah,” pungkasnya. (Srn)

