TPA Pegat Bukur Ditarget Beroperasi Januari 2026, DLHK Pastikan Relokasi Segera Dilakukan

BERAU – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru di Kampung Pegat Bukur, Kecamatan Sambaliung, direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2026 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana.

Menurut Mustakim, proses relokasi TPA dari lokasi lama di Bujangga ke Pegat Bukur akan segera dilakukan. Hal ini disepakati setelah pertemuan dengan Komisi III DPRD Berau, mengingat lokasi TPA Bujangga yang saat ini berdekatan dengan rumah sakit baru dinilai tidak lagi ideal.

“Relokasi akan diupayakan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun ini,” ujarnya.

Diketahui, lokasi baru TPA seluas 5 hektare telah disiapkan di Kampung Pegat Bukur. DLHK akan mempersiapkan bio membran yang akan digunakan pada pit satu di lokasi baru tersebut. Namun, anggaran untuk pengadaan bio membran berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Saya sudah sempat komunikasi dengan Pak Decty PUPR, dan beliau menyatakan siap jika pengadaan bio membran dimasukkan dalam anggaran perubahan. Jika tersedia, maka bio membran bisa segera dipasang dan pit satu dapat langsung digunakan,” jelasnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pembangunan TPA baru sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab DPUPR. Sehingga, DLHK masih menunggu kesiapan dari dinas teknis tersebut.

“Informasi terakhir, kemungkinan besar TPA baru ini baru bisa digunakan mulai Januari tahun depan jika seluruh pekerjaan selesai tepat waktu,” tuturnya.

Ia berharap Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau dapat mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan agar pembangunan dapat segera dituntaskan.

“Ini harus jadi perhatian serius. Kita harapkan tahun depan sudah tidak ada lagi kendala dalam pengoperasian TPA baru,” tutupnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER