TPA Juata Kerikil Hampir Penuh, DLH Dorong Bangun Sel Baru

TARAKAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan mendorong percepatan pembangunan sel baru di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Juata Kerikil. Pasalnya, kapasitas sel yang saat ini digunakan untuk menampung sampah Kota Tarakan sudah hampir penuh.

Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung, mengatakan, seluruh pemrosesan akhir sampah di Kota Tarakan telah dipusatkan di TPA Juata Kerikil sejak 1 Oktober 2025. Namun, sel yang tersedia saat ini merupakan bagian dari tahap awal pembangunan sehingga daya tampungnya mulai terbatas.

“Untuk kondisi terakhir, sel yang ada saat ini sudah hampir penuh. Karena itu kami berharap pembangunan sel baru bisa segera direalisasikan, agar kapasitas penampungan sampah tetap memadai,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (22/7/2026).

Menurut Andry, pembangunan sel baru menjadi kebutuhan mendesak mengingat volume sampah yang masuk ke TPA Juata Kerikil mencapai sekitar 110 ton per hari. Sampah tersebut berasal dari pengangkutan DLH melalui TPS3R, transfer depo, hingga masyarakat yang membuang langsung ke TPA.

“Setiap hari kurang lebih ada 110 ton sampah yang masuk. Kalau tidak segera ada penambahan sel, tentu kapasitas yang ada akan semakin terbatas,” katanya.

Dia menjelaskan, pembangunan sarana dan prasarana TPA, termasuk penambahan sel, menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Saat ini DLH masih menunggu realisasi pengembangan infrastruktur tersebut.

“Harapan kami, pembangunan bisa dimulai tahun ini dan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Semoga dalam waktu dekat PUPR dapat segera membangun sel baru,” ucapnya.

Saat ini, luas sel aktif di TPA Juata Kerikil sekitar 0,7 hektare. Luasan tersebut dinilai sudah tidak lagi memadai untuk menampung timbulan sampah Kota Tarakan yang terus bertambah.

Andry menambahkan, DLH juga masih mengkaji berbagai alternatif pengolahan sampah, termasuk penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Namun, menurutnya, penerapan teknologi tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait kebutuhan fasilitas pendukung dan kepastian pasar bagi hasil olahan sampah.

“RDF masih kami kaji. Selain membutuhkan peralatan, yang paling penting adalah adanya offtaker atau pihak yang siap membeli hasil olahan. Di Tarakan saat ini belum ada,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

BERITA POPULER