TANJUNG SELOR – Kontestasi pilkada tahun 2024 di kabupaten Tana Tidung memanas. Terbaru, tim kuasa hukum pasangan Calon Said Agil dan Hendrik dengan akronim (SAH) melaporkan inisial IA ke Polda Kaltara.
Diketahui, IA merupakan salah satu pasangan calon Bupati Tana Tidung, dengan mengusung akronim BAIS. Laporan tersebut, atas dugaan ujaran kebencian, provokasi, intimidasi dan sara.
Juru bicara, Pasangan calon SAH, Sabirin Sanyong menyampaikan hal ini penting disampaikan supaya diketahui oleh khalayak luas.
Bahwa, ujaran kebencian, hasutan, intimidasi, provokasi mengatasnamakan sara, tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Dia itu seorang pejabat publik. Yang menjadi panutan masyarakat luas. Hari ini, kita sudah melakukan pelaporan ke polda kaltara disertai bukti yang cukup,”ucap Sabirin Sanyong kepada sejumlah awak media.
Jadi, kata dia jangan dilihat daripada framing yang dilakukan. Yang seolah-olah mencerminkan bapak Said Agil itu Arogan akibat tidak ingin berjabat tangan pasca pencabutan nomor urut.
Framing yang dilakukan paslon tersebut tentu mendiskreditkan paslon SAH tidak pernah ditanggapi oleh pak Said Agil. Karena, beliau berpendapat hal tersebut hanya menghabiskan energi untuk membalas hal-hal yang tidak substansial.
“Namun kami dari tim pemenangan SAH merasa perlu menyampaikan kepada khalayak luas duduk persoalan sesungguhnya,” tegasnya.
Bapak Said Agil bukanlah seorang politisi namun beliau adalah seorang birokrat. Yang mana beliau tidak ujug-ujug atau tiba-tiba menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) akan tetapi dimulai dari bawah sesuai aturan perundang-undangan ASN yang berlaku.
“Tidak mungkin seorang birokrat bisa sampai pada jenjang karir puncak yaitu sekda KTT melakukan tindakan tidak beradab sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Selama beliau menjabat sebagai Sekda KTT, peran beliau selalu diambil alih bupati KTT langsung padahal peran koordinatif, harmonisasi, simplikasi merupakan peran sekda sesuai perintah undang-undang.
Sebelum dirinya maju mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, bapak Said Agil mengajukan pensiun dini dari ASN dari jabatan beliau selaku sekda. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Namun pengajuan pensiunan dini yang dimohonkan, selalu dihalang-halangi bahkan jabatan beliaupun diturunkan dari sekda menjadi sekretaris dinas. Artinya turun 2 level yang tidak ada yurisprudensinya di daerah lain di indonesia.
Tentu penurunan jabatan tersebut berseberangan dengan regulasi dan tidak mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri dan BKN. Pasca penurunan jabatan, beliau (Said Agil red) diminta segera mengosongkan rumah jabatan dalam kurun waktu singkat.
“Praktek penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan di pemerintahan KTT, sangat melukai nurani masyarakat olehnya perlu dan harus dihentikan dengan rezim pemerintahan yang baru,” tukasnya.
Di konfirmasi lewat sambungan WhatsApp pribadinya, terlapor IA menyatakan akan melihat dan mempelajari daripada laporan tersebut. “Nanti dulu ya, kita pelajari dulu tentang laporan mereka,” pungkasnya. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika