TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan memperpanjang waktu pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pilkada 2024. Pendaftaran awal yang semula ditutup pada 28 September, kini diperpanjang hingga Kamis, (10/10/2024).
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto mengatakan, kebutuhan PTPS sebenarnya sudah terpenuhi 100 persen, bahkan melebihi. Namun sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), dibutuhkan dua kali kebutuhan PTPS. “Makanya pendaftaran diperpanjang sampai 10 Oktober,” kata Riswanto di Tarakan, Rabu (2/10/2024).
Dijelaskannya, kebutuhan PTPS di Kota Tarakan sebanyak 319 orang, menyesuaikan dengan jumlah TPS. Dalam penerimaan PTPS, seleksi yang dilakukan hanya sebatas wawancara. “Sebenarnya untuk seluruh TPS sudah terpenuhi semua, tinggal siapa yang mau mengisi kursi Pergantian Antar Waktu (PAW). Jadi totalnya 2 kali kebutuhan,” ucapnya.
Bagi masyarakat Tarakan yang berminat mendaftar, dipersilahkan mengambil formulir pendaftaran dan melengkapi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan yang diumumkan Bawaslu melalui website dan sosial media.
Dia menyebut persyaratan rekrutmen bagi pendaftar PTPS Pilkada Tarakan di antaranya berusia minimal 21 tahun, tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpol) sekurang-kurangnya selama lima tahun terakhir, tidak pernah menjalani hukuman pidana lebih dari lima tahun. Selain itu, tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD selama melaksanakan tugas sebagai PTPS.
Menurutnya, petugas PTPS menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan surat suara. Selain itu, mereka dapat menyampaikan keberatan di TPS pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Untuk syarat lengkap bisa dicek pada pengumuman pendaftaran,” paparnya.
Kata Riswanto, pelantikan PTPS dijadwalkan berlangsung pada 3-4 November 2024. Setelah dilantik, mereka langsung bekerja mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam