Tiga Kali Bobol Gudang Tempat Kerja, Mahasiswa di Berau Akhirnya Menyerahkan Diri

BERAU – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pemuda di tempatnya sendiri bekerja berakhir dengan penyesalan. Setelah berulang kali mengambil peralatan sound system dari gudang, pelaku akhirnya memilih mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri sebelum diamankan polisi.

Pemuda berinisial DDR (19), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga mencuri sejumlah peralatan elektronik dari sebuah rumah gudang di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita, tidak lama setelah menyerahkan diri kepada korban.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah gudang yang terletak di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun,” ujar AKP Amin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tidak hanya sekali melakukan pencurian. Ia diduga menjalankan aksinya secara bertahap sebanyak tiga kali, yakni pada 3 Juli, 5 Juli, dan 8 Juli 2026.

Kasus tersebut, kata dia, baru diketahui beberapa hari kemudian saat pemilik gudang datang untuk memeriksa aktivitas para pekerja.

“Ketika korban mengecek salah satu kamar di dalam gudang, korban mendapati sejumlah perangkat sound system yang disimpan sudah tidak di tempatnya,” katanya.

Korban kemudian menanyakan barang tersebut kepada mandor dan para pekerja. Namun saat itu belum ada yang mengakui mengetahui keberadaan peralatan yang hilang.

Perkembangan kasus terjadi pada Jumat (17/7/2026) malam. Pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengakui seluruh perbuatannya. Tak lama berselang, DDR mendatangi gudang dan menyerahkan diri kepada korban.

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Tanjung Redeb. Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari tangan tersangka, petugas menyita empat unit peralatan sound system yang diduga hasil pencurian, terdiri atas tiga boks speaker line array dan satu unit power amplifier merek MA tipe X-2100.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Redeb untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Srn)

BERITA POPULER