Terpengaruh Alkohol, Anak Muda Ini Nekat Perkosa Wanita 56 Tahun

BERAU – Seorang pria berinisial DW (19) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 56 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Jalan Murjani 3, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Lokasi kejadian diketahui merupakan tempat DW pernah bekerja pada tahun 2023 lalu.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Ipda Doni Witono, pelaku sebelumnya sempat mengonsumsi minuman beralkohol yang dicampur dengan minuman energi sebelum pergi ke bengkel untuk menambal ban motornya.

Dikarenakan ban dalam sepeda motor harus diganti, DW memutuskan untuk pulang. Di tengah perjalanan, timbul niat pelaku untuk mendatangi tempat kerja korban.

“Pelaku masuk ke kafe dengan mematikan aliran listrik dari meteran, lalu mencongkel jendela menggunakan pahat dan pisau. Ia kemudian masuk ke kamar korban yang telah terbangun akibat listrik padam. Di sana, pelaku mengancam korban dan melakukan pemerkosaan,” ungkapnya.

Korban sempat memberikan perlawanan, namun DW yang dalam pengaruh alkohol tetap memaksa. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, pahat, parang, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Tak hanya itu, Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban di rumah sakit setempat. Hasil awal menunjukkan terdapat sejumlah memar di tubuh korban.

“Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerkosaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER