BERAU – Kasus pembunuhan satu keluarga di Berau kembali bergulir di meja hijau. Terdakwa Julius (40) memohon keringanan hukuman saat sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb beberapa waktu lalu. Melalui kuasa hukumnya, Julius membantah tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Ia mengklaim perbuatan pembunuhan terhadap istrinya yang sedang hamil serta dua anaknya yang masih balita dilakukan dalam kondisi kejiwaan yang terganggu.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Dwi Prabowo, didampingi hakim anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramadhan.
Kuasa hukum terdakwa, Abdullah, menyampaikan bahwa Julius mengalami depresi berat yang disertai bisikan-bisikan tidak jelas.
Kondisi tersebut, kata dia, diklaim membuat terdakwa gelisah, tidak tenang, dan kehilangan kendali atas dirinya. “Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan kejiwaan yang terganggu. Ada bisikan-bisikan tidak jelas sehingga terdakwa tidak bisa berpikir normal,” ujar Abdullah.
Pihaknya pun menghadirkan keterangan dari dokter spesialis kejiwaan yang dianggap memperkuat kondisi mental Julius saat kejadian.
Selain itu, terdakwa Julius disebut telah menyesali perbuatannya dan menyadari kesalahan besar yang telah dilakukannya.
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan mati. “Kami menghargai tuntutan jaksa, namun kami memohon putusan yang seringan-ringannya dan tetap memenuhi rasa keadilan,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa (replik) pada 2 Maret 2026. Setelah itu, terdakwa akan diberi kesempatan menyampaikan duplik sebelum perkara ini memasuki tahap putusan majelis hakim. (Srn)

