BERAU – Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AL (56) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolsek Gunung Tabur, IPTU Putu Ari Sanjaya Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, tersangka diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban.
“Tersangka berinisial AL, laki-laki berusia 56 tahun, kami amankan terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” ungkap IPTU Putu Ari saat dikonfirmasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali pada kurun waktu 2019 hingga 2020. Saat itu, korban masih berusia sekitar 12 hingga 13 tahun.
Dugaan kejadian pertama hingga keempat berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Samburakat dan Kampung Pulau Besing, Kecamatan Gunung Tabur, sejak awal Juli 2019 hingga akhir Februari 2020.
Menurut keterangan korban, tersangka diduga membujuk disertai ancaman agar korban menuruti keinginannya. “Korban mengaku sempat diancam akan dibunuh apabila menolak,” terangnya.
Dirinya menjelaskan, antara tersangka dan korban tidak memiliki hubungan keluarga. Namun keduanya saling mengenal, karena tersangka kerap mengantar dan menjemput korban menggunakan perahu ketinting saat masih bersekolah. Selain itu, tersangka juga diketahui cukup akrab dengan nenek korban.
“Karena sudah akrab dengan keluarga, tersangka memiliki akses dan kesempatan untuk membawa korban sendirian dengan berbagai alasan. Pada saat itulah dugaan perbuatan cabul terjadi,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban yang kini telah berusia 18 tahun memberanikan diri mengakui peristiwa yang dialaminya kepada sang ayah pada 19 Januari 2026.
Pengakuan tersebut disampaikan karena korban merasa terbebani dan bersalah menyimpan kejadian tersebut selama bertahun-tahun.
“Korban yang saat ini berusia 18 tahun akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ketika masih anak-anak. Atas pengakuan itu, keluarga langsung melaporkan ke Polsek Gunung Tabur,” paparnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, termasuk mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung proses hukum.
“Barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Putu Ari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ril)

