BERAU – Permasalahan tapal batas antarkampung di Kabupaten Berau hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan sejak lama ini dinilai tidak lagi sekadar menyangkut garis batas wilayah, tetapi sudah berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan kampung dan pelayanan publik.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menyampaikan bahwa penyelesaian tapal batas kampung memerlukan proses yang komprehensif. Mulai dari pemetaan batas administratif yang jelas, mediasi antar pihak, rapat adat, hingga penetapan melalui peraturan bupati.
Menurutnya, konflik tapal batas kerap dipicu oleh ketidakjelasan batas fisik di lapangan, pemekaran wilayah yang kurang presisi, hingga tumpang tindih klaim lahan adat maupun lahan garapan masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi memicu konflik sosial, menghambat pembangunan, bahkan menimbulkan kerugian ekonomi.
“Kepastian batas wilayah merupakan fondasi penting dalam mendukung jalannya pembangunan desa. Tanpa kejelasan tapal batas, pemerintah akan terus menghadapi kesulitan dalam menata administrasi kampung, termasuk ketika harus mengurus aset maupun surat-menyurat tanah warga,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, pemerintah daerah bersama pihak terkait sebenarnya telah melalui proses panjang dalam upaya penyelesaian. Sejumlah rapat dan musyawarah telah digelar dan bahkan menghasilkan kesepakatan bersama.
Namun, persoalan kerap kembali muncul setelah kesepakatan dicapai. Beberapa pihak meminta peninjauan ulang atas hasil yang sudah disetujui, sehingga proses penyelesaian menjadi berulang dan tak kunjung tuntas.
“Kalau kita mau tegas, tapal batas itu sebenarnya sudah selesai. Kita sudah beberapa kali rapat dan sepakat. Masalahnya, setelah disepakati, muncul lagi permintaan tinjau ulang,” ungkapnya.
Menurutnya, hasil musyawarah justru menimbulkan persoalan baru, terutama dalam hal administrasi pertanahan. Ketika batas wilayah yang telah ditetapkan kemudian digeser kembali, kepala kampung yang terdampak harus mengurus ulang berbagai dokumen tanah masyarakat.
“Akhirnya muncul persoalan baru, karena kepala kampung yang wilayahnya terdampak harus kembali mengurus ulang surat-surat tanah masyarakat,” bebernya.
Tak hanya itu, ketidakpastian wilayah juga berdampak pada perencanaan pembangunan dan penataan aset kampung. Pemerintah kampung menjadi ragu dalam menentukan lokasi program maupun kewenangan administrasi, karena batas wilayah belum memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Ketidakpastian wilayah dapat membuat program pembangunan desa tidak berjalan maksimal,” tegasnya.
Untuk itu, ia menekankan perlunya ketegasan dan komitmen bersama dari seluruh pihak agar mematuhi hasil kesepakatan yang telah dibuat.
Apabila musyawarah tidak menghasilkan titik temu, maka penentuan batas wilayah harus kembali merujuk pada titik koordinat yang telah ditetapkan secara resmi.
Menurutnya, kepastian tapal batas akan menciptakan tata kelola pemerintahan kampung yang lebih tertib dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Ia pun berharap pemerintah kampung dan tokoh masyarakat dapat mengedepankan kepentingan bersama dibanding kepentingan kelompok tertentu.
“Kalau tanahnya tidak masuk wilayah kampungnya, silakan diurus ke kampung yang sesuai administrasi. Ini yang harus kita luruskan agar tidak terus berulang,” pungkasnya. (Ril)

