Home ADVERTORIAL DPRD BERAU Tanggapi SE Bupati Soal Larangan Pengecer BBM, Begini Kata Madri

Tanggapi SE Bupati Soal Larangan Pengecer BBM, Begini Kata Madri

0
Ketua DPRD Berau, Madri Pani.

TANJUNG REDEB – Adanya Surat Edaran (SE) Bupati mengenai larangan pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) ditanggapi Ketua DPRD Berau, Madri Pani.

Dia menilai, dengan keluarnya SE Bupati tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau harus mengevaluasi hal itu bersama dengan pihak terkait.

Dijelaskan Madri, evaluasi penting dilakukan agar mengetahui permasalahan yang terjadi mengenai BBM di Bumi Batiwakkal.

“Seharusnya Kabag Ekonomi turun ke lapangan untuk mengecek BBM langsung ke Jobber yang ada di Samburakat. Bahkan saya pernah melakukan sidak, namun dianggap sepele, padahal sangat berdampak sekarang,” ujarnya.

Dirinya menerangkan, untuk mengetahui kebutuhan BBM masyarakat umum hingga sektor pertanian dan perikanan, seharusnya ada kajian mengenai jumlah penduduk dan kendaraan.

Dibeberkannya, SPBU yang ada di Berau sejumlah 14 SPBU. Namun kuota yang didapatkan Berau jauh lebih sedikit daripada Bulungan yang hanya 4 SPBU.

“Hal Itu yang harus diwaspadai dan dipertanyakan. Pemkab juga harusnya mengkaji berapa jumlah penambahan kendaraan roda dua maupun roda empat setiap tahunnya,” tegasnya.

Madri juga menyinggung soal larangan penjualan BBM eceran. Padahal, kata dia, hal tersebut membantu masyarakat memperoleh BBM dalam 24 jam. Terlebih saat ini, di Berau belum ada SPBU yang buka 24 jam.

“Tetapi pihak SPBU tidak bisa disalahkan sepenuhnya, kenapa tidak beroperasi 24 jam, sedangkan jatah BBM saja masih kurang. Dengan adanya pengetab ini saya rasa membantu masyarakat yang membutuhkan BBM pada malam hari,” tuturnya.

Dirinya berharap, pemerintah segera memberi solusi dan mengevaluasi persoalan yang terjadi saat ini. “Terutama soal BBM. Ajak seluruh pihak dan instansi terkait untuk diskusi agar persoalan ini ada jalan keluarnya,” tandasnya. (adv/set)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version