BERAU – Keberadaan aktivitas pertambangan yang masih beroperasi di wilayah perkotaan Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto.
Ia menilai aktivitas pertambangan di kawasan padat penduduk tidak sejalan dengan kondisi lingkungan perkotaan. Di mana, dampak yang paling dirasakan masyarakat adalah debu yang ditimbulkan dari operasional tambang.
“Kalau tambang berada di dalam kota dan dekat permukiman, tentu itu mengganggu masyarakat,” ujarnya.
Terkait inspeksi lapangan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Berau beberapa waktu lalu, ia mengaku belum menerima laporan secara lengkap. Sebab, diperlukan koordinasi lanjutan dengan anggota dewan yang turun langsung ke lokasi, termasuk Wakil Ketua DPRD Berau Subroto.
“Saya belum memimpin langsung kemarin, jadi nanti akan saya diskusikan dulu dengan Pak Subroto,” katanya.
Berdasarkan informasi awal yang ia terima, sebagian warga di kawasan terdampak, khususnya di Perumahan Griya Salam, telah menerima ganti rugi dan direlokasi. Namun, masih ada sejumlah rumah yang belum mencapai kesepakatan dengan pihak perusahaan.
“Yang saya dengar, sebagian sudah dipindahkan dan diganti untung. Tinggal beberapa rumah saja yang belum,” ungkapnya.
Ia menduga, perbedaan nilai ganti rugi yang diminta warga menjadi salah satu penyebab belum tuntasnya persoalan tersebut. Hal ini, menurutnya, memicu miskomunikasi antara masyarakat dan perusahaan tambang.
“Saya mau cari tahu dulu, sebenarnya masalahnya di mana,” ucapnya.
Ia pun menegaskan bahwa DPRD Berau maupun pemerintah daerah tidak bisa langsung menghentikan operasional perusahaan. Lantaran izin pertambangan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Karena izinnya dari pusat, daerah tidak bisa serta-merta menghentikan. Paling yang bisa kita lakukan adalah mengkaji ulang dokumen AMDAL-nya,” jelas Dedet, sapaan akrabnya.
Ia berharap tidak ada lagi aktivitas pertambangan di kawasan perkotaan, terlebih izin tambang tersebut masih berlaku cukup lama.
“Kalau keinginan saya, ya sebaiknya tidak ada lagi tambang di dalam kota. Tapi izinnya masih berjalan sekitar sembilan tahun,” ujarnya.
Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah pusat, terutama agar ke depan tidak ada lagi perpanjangan izin tambang di wilayah perkotaan.
“Paling kita bisa bersurat. Harapannya, nanti kalau izinnya habis, jangan lagi diperpanjang di dalam kota. Kasihan masyarakat yang tinggal di sekitarnya,” pungkasnya. (Srn)

