BERAU – Seorang residivis pencurian tabung gas LPG berinisial MR (58) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Berau setelah kembali melakukan aksi serupa di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tanjung Redeb.
MR diamankan pada Minggu (12/4/2026) di kawasan Limunjan, setelah dilakukan penyelidikan dari hasil laporan CCTV korban.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jody Rahman, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah tabung gas di Jalan Teuku Umar.
“Kami berhasil melacak pelaku setelah melihat CCTV dari korban,” ujarnya.
Saat ditangkap, pihaknya turut mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya sejumlah tabung gas LPG, kendaraan bermotor, hingga peralatan seperti mesin las, gergaji, bor, dan chainsaw.
AKP Jodi menduga masih ada barang hasil curian lain yang belum ditemukan. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
“Barang bukti yang kami amankan cukup banyak, tapi masih ada yang belum ditemukan,” jelasnya.
MR, kata dia, masih belum menunjukkan sikap kooperatif dan enggan memberikan keterangan terkait lokasi pencurian maupun distribusi barang hasil curian tersebut.
Diketahui, MR bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat telah tiga kali melakukan tindak pidana serupa, sehingga kembali mengulangi perbuatannya.
“Atas aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (Srn)

