BERAU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai terancam turun status dari tipe C ke tipe D. Meski secara administratif masih tercatat sebagai tipe C, namun tarif klaim BPJS untuk rumah sakit tersebut sudah disesuaikan seperti tipe D sejak 1 Juli 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, menjelaskan penurunan ini adalah hasil evaluasi Kemenkes dan BPJS. Jika dalam enam bulan ke depan tak ada pembenahan, maka status resmi rumah sakit bisa turun.
“Perlu diluruskan, yang turun saat ini adalah tarif klaimnya. Secara administratif, status rumah sakit masih tipe C. Namun, jika dalam enam bulan ke depan tidak ada pembenahan, maka Desember nanti status itu bisa resmi turun ke tipe D,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).
Ia mengibaratkan kondisi ini seperti seseorang yang memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai Kepala Dinas, tetapi hanya menerima tunjangan setara Kepala Bidang.
“Saya diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja. Kalau tidak, SK saya bisa benar-benar diturunkan ke Kabid. Itulah posisi RSUD kita saat ini,” jelasnya.
Lamlay menegaskan bahwa penurunan status rumah sakit bukan hanya menyangkut gengsi lembaga, tetapi berdampak langsung pada masyarakat. Jika RSUD Abdul Rivai resmi menjadi tipe D, maka sistem rujukan pasien akan menjadi lebih rumit.
“Pasien tidak bisa lagi langsung dirujuk ke rumah sakit tipe B seperti RSUD AWS di Samarinda atau RS Kanudjoso di Balikpapan. Mereka harus ke rumah sakit tipe C terlebih dahulu, yang mungkin berada di Kutai Timur atau Kalimantan Utara. Kasihan masyarakat,” katanya.
Salah satu temuan utama dalam evaluasi adalah kurangnya fasilitas Intensive Care Unit (ICU). Berdasarkan standar nasional, rumah sakit tipe C dengan kapasitas 220 tempat tidur seharusnya memiliki sekitar 22 tempat tidur ICU atau 10 persen dari total kapasitas. Namun, saat ini RSUD Abdul Rivai masih kekurangan sekitar 13 unit ICU.
“Kalau menunggu gedung baru selesai, waktunya terlalu lama dan belum jelas kapan bisa digunakan. Sementara pihak manajemen belum memberikan kepastian soal itu,” tuturnya.
Ia menyarankan agar solusi cepat dilakukan, seperti mengalihfungsikan ruangan yang ada menjadi ICU agar status tipe C tetap bisa dipertahankan.
“Kalau serius, dalam tiga bulan itu bisa dilakukan,” tegasnya.
Menurut Lamlay, penurunan klaim ini adalah bentuk sanksi atau hukuman dari pemerintah pusat. Ia menyebutkan bahwa selain RSUD dr Abdul Rivai, dua rumah sakit lain di Kalimantan Timur juga mengalami hal serupa, yaitu RS Muara Bengkal di Kutai Timur dan RS TNI.
“Kalau RS Muara Bengkal kena sanksi, masih bisa dimaklumi karena baru berdiri tahun 2023. Tapi kalau RS Abdul Rivai, yang berdiri sejak 1961, ini benar-benar jadi pukulan telak. Kita ini ibaratnya sudah kakek-kakek, punya pengalaman panjang dan anggaran besar,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa waktu pembenahan hanya tersisa enam bulan. Jika tidak ada langkah cepat dari pihak manajemen rumah sakit, maka penurunan status akan menjadi kenyataan.
“Ini adalah peringatan keras. Kalau tidak segera ditindaklanjuti, maka status tipe D bukan lagi ancaman, tapi kenyataan. Dan yang paling dirugikan tentu saja masyarakat,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

