TANJUNG REDEB – Pada tahun 2023, pemerintah dikabarkan akan mengubah mekanisme penyaluran gas LPG 3 kilogram. Dalam sistem tersebut, pembeli diwajibkan membawa KTP sebagai pendataan dan sinkronisasi data akan disesuaikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Perekonomian Setkab Berau, Kamaruddin menyebut, di Bumi Batiwakkal hal tersebut belum akan diterapkan. Alasannya, karena belum ada regulasi turunan yang disampaikan dari pemerintah pusat, sehingga masih menerapkan sistem lama yakni pembelian secara terbuka.
“Belum. Kita jika sudah dapat regulasinya tentu akan diterapkan juga. Setahu saya, hanya 5 kota yang menerapkannya,” katanya, Minggu (8/1/2023).
Mengenai regulasi tersebut, dijelaskan Kamaruddin, tujuannya agar penyaluran LPG 3 kilogram tepat sasaran, oleh karena itu data penyalur harus valid.
“Kita mau penyalurannya itu tepat sasaran. Untuk tepat sasaran itu datanya harus valid, lengkap, dan instrumennya kita pakai apa, termasuk juga data KTP disiapkan sama penyalur,” ujarnya.
Meskipun belum diterapkan, menurut Kamaruddin pengawasan tetap dilakukan. Jatah per tahun untuk Berau sudah ditetapkan yakni sebanyak 6.433 metrik ton, atau setara dengan 2,144 juta tabung. Menurutnya, jumlah ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Berau. “Jumlahnya tetap, tidak ada perubahan,” katanya.
Tambah Kamaruddin, satu hal yang diketahuinya saat ini ialah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) LPG 3 kilogram subsidi seiring dengan melebarnya harga keekonomian dari gas melon yang sudah terpaut Rp 15.359 per kilogram.
Selisih HJE yang lebar itu berasal dari asumsi minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) yang dipatok US$100 per barel dengan nilai kurs sebesar Rp 14.450 per US$.
Adapun perkiraan harga patokan yang dihitung Kemenkeu sudah mencapai Rp 19.609 per kilogram, sedangkan HJE yang berlaku saat ini Rp 4.250 per kilogram selama satu dekade terakhir.
“Itu salah satu alasannya. Tapi ya kembali lagi Berau hanya menunggu kebijakannya. Jika sudah bisa diterapkan, tentu akan kami terapkan. Jika belum, ya pakai sistem yang lama,” pungkasnya. (dez)