TARAKAN – Sebanyak 50 pengendara terjaring dalam razia gabungan yang digelar di depan Mako Polres Tarakan pada Jumat sore (23/5/2025). Operasi ini melibatkan personel dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan, Polisi Militer Angkatan Darat, Dinas Perhubungan Kota Tarakan, dan Jasa Raharja.
Dari hasil pemeriksaan, pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan total 38 pelanggar. Selain itu, tercatat 3 pengendara tidak memiliki atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 9 pengendara sepeda motor ditemukan tidak menggunakan atribut keselamatan seperti helm.
Kasatlantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, menjelaskan bahwa pelanggaran lain yang ditemukan adalah kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
“Ini juga salah satu langkah dan upaya kami untuk kembali mengingatkan masyarakat agar tetap tertib berlalu lintas,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
AKP Rudika menambahkan, bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang cenderung meningkat.
Terlebih, saat ini banyak lakalantas yang terjadi diakibatkan karena kelalaian pengendara. “Baik dari kelengkapan yang berkaitan dengan berkendara, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan itu,” kata dia.
Selama razia berlangsung, situasi berjalan aman dan lancar. Para pelanggar langsung diberikan sanksi tilang di tempat. Menurutnya, kegiatan serupa sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan ke depannya akan diagendakan seminggu sekali.
“Semata-mata kita lakukan ini untuk berupaya untuk menurunkan angka kecelakaan,” tegasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam