TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan buka suara terkait wacana perlibatan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intel Kejari Tarakan, Mohammad Rahman menjelaskan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.
Rahman juga mengakui telah melakukan koordinasi terkait wacana tersebut. “Memang beberapa waktu yang lalu itu, ada dilaksanakan vikon antara Kejaksaan Agung dan Asop Panglima TNI, terkait perbantuan pengamanan pada tugas-tugas kejaksaan,” katanya pada Selasa (14/5/2025).
Dia menegaskan, bahwa MoU terkait perbantuan TNI ini memang sudah ditandatangani antara Kejaksaan Agung dan Asisten Operasi (Asop) Panglima TNI, namun implementasi di tingkat kejari masih menunggu kejelasan teknis dari pimpinan pusat.
“Selanjutnya untuk Kejari Tarakan sendiri itu, kita belum ada petunjuk resmi dari Jaksa Agung. Sehingga, kami masih menunggu petunjuk untuk teknis lapangannya seperti apa,” ujarnya.
Menurutnya, sejauh ini belum ada pengerahan personel TNI di Tarakan, karena belum ada arahan pelaksanaan atau penyesuaian MoU di tingkat daerah.
“Karena sekarang belum ada petunjuk teknisnya, saya belum bisa jawab apa-apa. Nanti malah melampaui apa yang jadi petunjuk dari Jaksa Agung sendiri,” tambahnya.
Saat ditanya apakah MoU yang telah berlaku di tingkat Kejaksaan Agung akan otomatis berlaku juga untuk kejaksaan di daerah, Rahman menjawab pihaknya belum mengetahui secara pasti.
“Apakah di tingkatan Kejari harus buat MoU sendiri, atau berlaku secara otomatis, kita masih tunggu petunjuk. Belum tahu ini, nanti MoU-nya ini sama TNI AD, AL, atau AU juga belum jelas,” tuturnya.
Untuk diketahui, Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram (ST) bernomor TR/422/2025 yang memerintahkan penyiapan dan pengerahan personel serta perlengkapan TNI untuk mendukung pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari di seluruh Indonesia. Kebijakan ini langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) melalui ST berderajat kilat nomor ST/1192/2025.
KASAD memerintahkan satuan-satuan tempur dan bantuan tempur untuk menyiapkan personel guna mendukung pengamanan di wilayah hukum Kejaksaan. Masing-masing Kejati akan mendapatkan 30 personel, sementara setiap Kejari akan diperkuat 10 personel TNI.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam