BERAU – Proses hukum terhadap tersangka kasus kekerasan penyimpangan seksual, Asrinsyah (26), memasuki babak baru. Berkas administrasi perkara tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada 6 April 2026 dan kini siap untuk disidangkan.
Juru bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengungkapkan bahwa perkara ini telah memiliki nomor register 60/Pid.Sus/2026/PN Tnr. Dengan demikian, proses persidangan tinggal menunggu pelaksanaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Berkas administrasinya sudah kami terima dari Kejaksaan Negeri Berau dan telah teregister,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa agenda persidangan juga telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 14 April 2026 di Ruang Sidang Kartika PN Tanjung Redeb.
Berdasarkan data SIPP, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini terdiri dari Deka Fajar Pranowo dan Jircho Brascha. Sementara itu, majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan hingga kini masih dalam tahap penetapan.
Kasus ini sebelumnya sempat menggemparkan masyarakat Kabupaten Berau pada penghujung November 2025. Asrinsyah diketahui merupakan seorang pemuda yang cukup dikenal dan memiliki sejumlah prestasi di daerah tersebut, sehingga menambah sorotan publik terhadap perkara ini.
Perkara tersebut berhasil diungkap oleh aparat Polres Berau pada Desember 2025. Dalam proses penyelidikan, terungkap dugaan bahwa korban dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur.
Dari hasil pendalaman, aksi pelaku diduga telah berlangsung sejak 2021 di wilayah Tabalar dan terjadi secara berulang dalam kurun waktu yang cukup lama. Hal ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat dampak psikologis yang mungkin dialami korban.
Kanit PPA Polres Berau, Siswanto, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus dengan memanfaatkan kondisi korban.
“Pelaku memberikan iming-iming berupa beasiswa atau bantuan pendidikan, sehingga korban tergiur dengan janji tersebut,” pungkasnya.

