Sidak Gabungan Temukan Pangkalan LPG di Tanjung Redeb Jual di Atas HET

BERAU – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, dan pihak kelurahan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan LPG di Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (7/8/2025) pagi.

Sidak ini dilakukan setelah sebelumnya diadakan rapat koordinasi bersama para agen LPG dan pihak Pertamina pada Rabu (6/8/2025) kemarin.

Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi mengungkapkan, dari hasil sidak tersebut, ditemukan beberapa pangkalan yang menjual LPG subsidi 3 kilogram (gas melon) dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

“Hasil temuan tadi masih kita kasih pembinaan. Hampir seluruh pangkalan tadi dibanderol harga Rp35 ribu. Mulai hari ini tidak boleh dan harus mengikuti HET yang ditetapkan yakni dikembalikan ke Rp25 ribu per tabung,” ungkapnya.

Setidaknya enam pangkalan disasar dalam sidak tersebut, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb. Tim gabungan juga menyatakan bahwa sidak ini akan berlanjut ke Kecamatan Teluk Bayur dan Gunung Tabur pada esok hari.

Sidak ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang menyebutkan mulai terjadinya kelangkaan gas melon di beberapa wilayah Kabupaten Berau. Selain menindak pangkalan yang menjual di atas HET, tim juga memeriksa proses distribusi LPG bersubsidi yang selama ini banyak dikeluhkan warga.

“Dari laporan masyarakat tadi, ada pangkalan yang tidak memperbolehkan mereka membeli langsung, padahal aturannya jelas, dari pangkalan langsung ke masyarakat. Sub penyalur juga tidak boleh mendistribusikan LPG ke kios atau eceran,” jelas Hotlan.

Pihak Diskoperindag pun telah memberikan peringatan keras kepada seluruh pangkalan untuk segera mematuhi aturan distribusi dan penjualan LPG subsidi. Hotlan menambahkan, ke depan pengawasan akan diperketat dan sidak akan dilakukan secara mendadak oleh pihak kepolisian.

“Mereka tidak pakai tim lagi dan akan melakukan pengawasan langsung. Temuan itu nantinya akan dilaporkan ke pihak RT di kelurahan masing-masing hingga ke camat. Dan jika memang ada temuan, maka akan langsung dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU),” pungkasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER