Sengketa Tapal Batas Berau–Kutim Kembali Disorot, DPRD Kaltim Minta Kepastian dari Kemendagri

BERAU – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan. Sengketa wilayah yang sebelumnya mencuat di Kampung Biatan Ilir dan Biatan Ulu yang berbatasan dengan Kecamatan Sangkulirang, kini juga mulai diperdebatkan di wilayah Kecamatan Kelay.

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Syarifatul Sya’diah, menyebut persoalan batas wilayah tersebut sebenarnya bukan hal baru. Menurutnya, polemik ini sudah berlangsung cukup lama dan bahkan telah dibahas sejak sekitar satu dekade lalu.

“Persoalan ini sudah cukup lama, bahkan sudah dibicarakan sejak sekitar tahun 2016,” ujarnya.

Syarifatul menilai, jika tidak segera diselesaikan secara tuntas, sengketa tapal batas tersebut berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. Ia mengingatkan agar persoalan yang berkaitan dengan hak dan wilayah masyarakat tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Jika masalah ini terus dibiarkan maka hal yang tidak diinginkan pasti akan terjadi. Hak yang seharusnya untuk masyarakat bisa jadi berubah menjadi konflik yang lebih besar,” jelasnya.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Berau itu menjelaskan, di tingkat provinsi persoalan tersebut juga pernah dibahas bersama pemerintah daerah, termasuk dengan biro yang menangani pemerintahan dan otonomi daerah.

Saat itu, dokumen terkait penyelesaian batas wilayah telah dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi lebih lanjut.

Meski demikian, ia menilai pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu keputusan dari pemerintah pusat tanpa melakukan langkah pengawalan terhadap proses tersebut.

“Proses ini harus terus dikawal, sembari menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat ,” tegasnya.

Menurut Syarifatul, secara de facto maupun berdasarkan peta serta aturan yang berlaku sebelumnya, wilayah yang saat ini dipersoalkan merupakan bagian dari Kabupaten Berau. Hal tersebut merujuk pada ketentuan saat pembentukan Kabupaten Kutai Timur, di mana batas wilayah telah ditetapkan secara jelas.

“Berau tidak boleh hanya menunggu. Karena secara peta dan aturan lama, wilayah itu memang masuk Berau,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya keluhan dari masyarakat terkait aktivitas warga dari wilayah Kutai Timur yang mulai masuk ke area perbatasan. Kondisi tersebut bahkan sempat mempengaruhi rencana pembangunan fasilitas pendidikan di wilayah Biatan Ilir.

Selain itu, saat pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Kelay, masyarakat di wilayah perbatasan Merapun–Miau yang berbatasan dengan Kutai Timur juga menyampaikan kekhawatiran serupa.

Mereka menilai aktivitas yang dilakukan dari wilayah seberang mulai merambah ke kawasan yang diklaim sebagai bagian dari Berau.

Melihat kondisi tersebut, Syarifatul mendorong adanya ketegasan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, terkait penetapan batas wilayah antara kedua kabupaten tersebut.

“Harapan kami ada ketegasan dari Kemendagri, apakah wilayah itu masuk Berau atau Kutim, atau ada solusi bersama yang bisa disepakati,” katanya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Bupati Berau yang telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Bupati Kutai Timur guna membahas persoalan tersebut. Menurutnya, dialog antara kedua kepala daerah menjadi langkah positif dalam meredam potensi konflik di masyarakat.

Syarifatul juga berharap pemerintah daerah di kedua wilayah dapat terus mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas serta tidak melakukan tindakan anarkis di wilayah perbatasan.

“Seharusnya permasalahan ini bisa dibicarakan baik-baik dengan duduk bersama. Apalagi kita bersaudara dengan masih di provinsi yang sama,” pungkasnya. (Ril)

BERITA POPULER