BERAU – Sengketa batas wilayah yang telah berlangsung selama 12 tahun antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjadi sorotan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, menegaskan bahwa polemik batas wilayah bukan lagi sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyentuh aspek pemerintahan dan hak dasar masyarakat.
Dikatakan Tenteram, dampak sengketa tidak hanya dirasakan dalam urusan tata kelola pemerintahan, tetapi juga menghambat pelayanan publik. Salah satu yang paling krusial adalah tertundanya rencana pembangunan gedung sekolah akibat ketidakjelasan status lahan.
“Ada hak-hak masyarakat yang terhambat, termasuk hak pendidikan. Bahkan pembangunan sekolah sempat bermasalah karena status lahannya belum jelas,” ujarnya.
Ia mengaku prihatin karena konflik tersebut telah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat. Selama lebih dari satu dekade, warga di wilayah perbatasan harus hidup dalam ketidakpastian.
“Dua belas tahun itu waktu yang lama. Sudah cukup warga merasakan kegundahan. Sudah saatnya pemerintah daerah menyelesaikan batas antar Berau dan Kutai Timur, termasuk batas antar kampung agar semuanya clear,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau pemerintah kampung dan ketua RT tetap menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kondusivitas wilayah.
“Stabilitas sosial harus jadi prioritas bersama sambil menunggu solusi konkret dari pemerintah daerah,” tutupnya. (Srn)

